
Diskusi Depok – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok terus mempercepat pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM). Raperda ini digadang-gadang akan menjadi regulasi tingkat daerah pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tata kelola HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), mengungkapkan bahwa pada Kamis (13/11/2025) pihaknya telah menggelar rapat kerja intensif bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk menajamkan substansi dan memperkuat sinkronisasi draf Raperda dengan kebutuhan masyarakat serta kerangka hukum nasional mengenai HAM.
Menurut HBS, pembahasan yang dilakukan bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi juga penguatan visi besar DPRD dalam mendorong Depok sebagai kota yang menjadikan keadilan sosial dan inklusivitas sebagai fondasi pembangunan. Karena itulah, Raperda ini diajukan sebagai Perda inisiatif DPRD, sebuah langkah progresif yang jarang ditempuh di tingkat pemerintah daerah.
“Ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok, sebagai kota inklusif dan berkeadilan sosial. Depok menunjukkan keberaniannya sebagai daerah pertama yang memiliki Perda HAM,” tegas HBS dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Lebih jauh, HBS menuturkan bahwa Perda tersebut nantinya akan memiliki fungsi vital dalam memperkuat akuntabilitas Pemerintah Kota Depok. Regulasi itu akan memastikan bahwa setiap kebijakan, pelayanan publik, hingga pengambilan keputusan strategis selalu berlandaskan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi warga.
Selain itu, Raperda Penyelenggaraan HAM diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mendorong koordinasi antarlembaga pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan sensitivitas aparatur terhadap isu-isu kerentanan sosial, diskriminasi, dan aksesibilitas layanan bagi kelompok rentan.
“Perda ini sekaligus membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan dan penghormatan HAM di Depok. Keterlibatan publik sangat penting agar regulasi ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini Bapemperda tengah merampungkan penyelarasan akhir sebelum Raperda dibawa ke tahap pembahasan berikutnya dalam rapat paripurna. Harapannya, Perda HAM ini dapat segera disahkan dan menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia dalam memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang lebih humanis, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.





