, ,

Atas Nama Perda, Puluhan Kios di Limo Depok Dibuldoser hingga Rata Tanah

oleh -815 Dilihat

Depok – Atas Nama Perda Satpol PP Depok melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Pramuka Raya, Jalan Raya Grogol, hingga Jalan Raya Krukut, Limo, Depok pada Rabu (3/12/2025).

Pantauan TribunnewsDepok.com (Warta Kota Network), satu unit alat berat excavator diterjunkan ke lokasi untuk meratakan puluhan bangli yang berdiri di atas jembatan atau sempadan sungai.

Bangli yang ditertibkan didominasi bangunan semi permanen digunakan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.

Selain itu, bangli yang berdiri di atas jembatan Kali Cabang Barat juga tak luput dari pembongkaran paksa.

Meskipun terlihat, beberapa pemilik bangunan telah membongkar secara mandiri sebelum dilakukan penertiban.

Tak ada perlawanan dari pemilik bangunan, proses penertiban berjalan lancar tanpa halangan.

Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok R Agus Mohammad menjelaskan, total bangunan liar yang ditertibkan di tiga ruas jalan raya sekitar 80 unit.

Baca Juga : Bertahun-tahun Terendam Banjir, Begini Kondisi Terkini Wilayah Kampung Bulak Barat di Cipayung Depok

Atas Nama Perda
Atas Nama Perda

“Bangunan yang melanggar kayak PKL, bangli yang melanggar sempadan, dan juga bangunan yang berada di atas jembatan,” kata Agus di lokasi.

Selain bangli, Satpol PP Depok juga menertibkan gerobak dan reklame yang melanggar ketertiban.

Agus menegaskan, pihaknya telah memberikan surat peringatan satu hingga tiga sebelum penertiban paksa dilakukan.

Usai penertiban, Pemerintah Kota Depok akan merapikan trotoar dan sempadan sungai tersebut.

“Satpol PP didampingi oleh Polres Metro Depok, Kodim 0508, dan Sub Garnisun, dari Subdenpom, dan Dinas PU lalu DLHK,” pungkasnya.

Wali Kota Depok, Supian Suri kembali menegaskan sikapnya terkait bangunan liar.

Kali ini, dirinya memerintahkan Satpol PP Depok melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat pada Rabu (26/11/2025).

Pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan satu alat berat jenis excavator.

Depok melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Pramuka Raya, Jalan Raya Grogol, hingga Jalan Raya Krukut, Limo, Depok pada Rabu (3/12/2025).

Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok R Agus Mohammad menjelaskan, total bangunan liar yang ditertibkan di tiga ruas jalan raya sekitar 80 unit.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.