Lokasi SIM Keliling Depok 02 Desember 2025

oleh -1199 Dilihat

Foto : Ist

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok: Perpanjangan SIM A dan C Kini Lebih Mudah

Diskusi Depok – Bagi warga Kota Depok yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Depok menyediakan layanan SIM Keliling yang memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor Satpas secara langsung. Layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan, efisiensi waktu, dan mengurangi antrean panjang di kantor polisi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Depok

Saat ini, layanan SIM Keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi strategis, sehingga lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah di kota Depok. Adapun lokasinya adalah sebagai berikut:

  1. Lokasi 1: Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis.

  2. Lokasi 2: Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Beji.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, maka proses yang berlaku adalah penerbitan SIM baru, termasuk tes tulis, praktik, dan tes psikologi.


Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000,-

  • SIM C: Rp 75.000,-

Biaya ini berlaku untuk semua masyarakat yang melakukan perpanjangan secara resmi di Satpas maupun SIM Keliling.


Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

  1. KTP asli beserta fotokopi 2 lembar yang masih berlaku.

  2. SIM lama beserta fotokopi.

  3. Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi.

  4. Tes psikologi SIM, yang wajib diikuti oleh semua pemohon sesuai prosedur.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat langsung mendaftar di lokasi SIM Keliling dan menunggu proses perpanjangan selesai, yang biasanya berlangsung 1–2 jam tergantung jumlah antrean.


Aturan dan Kepatuhan Berkendara

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang tertangkap tanpa SIM, dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Polrestro Depok menekankan bahwa layanan SIM Keliling tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga sebagai upaya peningkatan disiplin berlalu lintas dan keselamatan pengendara di jalan raya.


Tips Memanfaatkan Layanan SIM Keliling

  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di pagi hari.

  • Pastikan dokumen lengkap, termasuk KTP dan SIM lama, agar proses lebih cepat.

  • Cek masa berlaku SIM beberapa minggu sebelum habis, untuk menghindari keterlambatan dan harus membuat SIM baru.

  • Gunakan transportasi nyaman karena antrean bisa memakan waktu jika banyak pemohon.

Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat Kota Depok kini lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus repot ke Satpas utama, sehingga pelayanan publik menjadi lebih dekat dengan warga dan mendukung terciptanya kota yang tertib berlalu lintas.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.