Polda Metro Jaya Perluas Layanan Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek

Diskusi Depok β Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (27/10). Program ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal Samsat Keliling diumumkan secara resmi melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) di platform X (Twitter). Layanan disebar di berbagai titik strategis guna mendekatkan akses bagi para wajib pajak yang tidak sempat mendatangi kantor Samsat induk.
π Lokasi Samsat Keliling Hari Ini
Berikut daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00β14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading (08.00β14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00β14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00β15.00 WIB) dan Pos Pol TMPN Kalibata (09.00β14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00β15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00β14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00β14.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00β12.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00β15.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00β19.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00β12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman G-Town Square Gading Serpong (08.00β14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00β14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00β14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00β12.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00β12.00 WIB)
Selain di lokasi-lokasi tersebut, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menghadirkan layanan Samsat Drive Thru, Samsat Mall, serta pembayaran pajak digital melalui aplikasi e-Samsat dan kanal perbankan resmi.
π§Ύ Persyaratan Pembayaran Pajak
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, masyarakat diimbau menyiapkan sejumlah dokumen penting. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hanya wajib pajak dengan dokumen lengkap yang akan dilayani. Adapun persyaratannya meliputi:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Untuk layanan perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor, atau perubahan identitas kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
π¬ Komitmen Pelayanan Publik
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa program Samsat Keliling merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik Polri di bidang administrasi kendaraan. Program ini tidak hanya bertujuan mempermudah warga, tetapi juga membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
βMelalui layanan Samsat Keliling, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan cepat, aman, dan nyaman tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat,β ujar salah satu petugas TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Senin (27/10).
Dengan adanya layanan ini, warga Depok dan daerah lain di sekitar Jabodetabek kini memiliki alternatif lebih praktis untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Polda Metro Jaya juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan selalu memanfaatkan layanan resmi demi keamanan data serta ketepatan pembayaran pajak.






