Diskusi Depok – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kota Depok) menanggapi isu rencana penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hingga saat ini, BKPSDM Depok menyatakan masih menunggu informasi dan regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.
Isu penghapusan skema PPPK paruh waktu tersebut menjadi perhatian di kalangan aparatur dan tenaga honorer karena berkaitan langsung dengan kepastian status, hak, serta keberlanjutan pekerjaan.
BKPSDM Depok Tegaskan Belum Ada Regulasi Resmi
BKPSDM Depok menegaskan bahwa hingga kini belum menerima surat edaran, peraturan pemerintah, maupun petunjuk teknis resmi terkait penghapusan skema PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, seluruh kebijakan kepegawaian masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
“Kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Selama belum ada aturan tertulis, maka kebijakan yang ada tetap berjalan,” ujar perwakilan BKPSDM Depok.
Pihaknya menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan
Skema PPPK paruh waktu selama ini dipandang sebagai solusi transisi bagi penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Namun, wacana penghapusannya memunculkan beragam respons, terutama dari pegawai yang menggantungkan harapan pada skema tersebut untuk memperoleh kepastian kerja.
BKPSDM Depok memahami kekhawatiran para pegawai dan menyatakan akan menyampaikan informasi resmi secara terbuka jika kebijakan tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: DPRD DKI Ajak Warga Laporkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Lewat JAKI
Pemkot Depok Siap Menyesuaikan Kebijakan
BKPSDM Depok menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok siap menyesuaikan kebijakan kepegawaian apabila skema PPPK paruh waktu benar-benar dihapus. Penyesuaian akan dilakukan sesuai arahan kementerian terkait, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan prinsip keadilan bagi pegawai.
“Kami akan patuh pada kebijakan pusat. Jika memang ada perubahan skema, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
Jaga Stabilitas dan Kepastian ASN
BKPSDM Depok menilai bahwa setiap perubahan kebijakan kepegawaian harus mempertimbangkan dampak terhadap stabilitas birokrasi dan kinerja pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat memberikan kejelasan aturan secara komprehensif, termasuk skema pengganti jika PPPK paruh waktu dihapus.
Kepastian regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di kalangan pegawai.
Imbau Pegawai Tidak Terpengaruh Informasi Tidak Resmi
Menanggapi maraknya informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan, BKPSDM Depok mengimbau para pegawai untuk tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas sumber dan dasar hukumnya.
“Kami minta pegawai tetap tenang dan menunggu informasi resmi. Jika ada kebijakan baru, pasti akan kami sampaikan secara terbuka,” tegas BKPSDM.
Harapan Kejelasan dari Pemerintah Pusat
BKPSDM Depok berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait arah kebijakan PPPK ke depan, termasuk keberlanjutan atau penghapusan skema paruh waktu. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan SDM secara lebih matang dan berkelanjutan.
“Yang terpenting adalah kepastian dan keadilan bagi pegawai, serta keberlangsungan pelayanan publik,” pungkasnya.







